Kades Wanakerta Pecat 3 Perangkat Desa, Warga Bentangkan Spanduk Penolakan

Kades Wanakerta Pecat 3 Perangkat Desa, Warga Bentangkan Spanduk Penolakan

DELIK HUKUM
Selasa, 04 April 2023





KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - Warga Perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk menolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/4/2023).

Sebanyak 3 perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades Wanakerta diantaranya:

1. Rasilan Saidi selaku Ketua RT 02/01,
2. Herizal selaku Ketua RT 13/01,
3. Herdis Fajar selaku Ketua RW 05.

Berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak sah.

Saeful Arifin selaku warga RW 01 dihadapan awak media mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan sepihak oleh pihak Desa tidak memiliki Dasar kekuatan.

" Pemecatan Ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua RT 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada tanggal 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada, " Ucap Arifin.

Menurut Arifin mewakili warga setempat bahwasanya kinerja para Ketua RT dan RW tersebut sangat bagus.

" Warga disini kompak menolak keputusan Kepala Desa Wanakerta, karena Ketua RT dan Ketua RW yang dipilih oleh warga, selama ini kinerjanya bagus dan selalu bermasyarakat, transparan," Tandasnya.

Menurut Arifin, warga perumahan membentangkan spanduk penolakan di tiga titik.

" Spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan diantaranya:

1. Blok J dan K, RT 8 dan 9, RW 05,
2. Blok K dan L, RT 10 dan 11, RW 05,
3. Blok E dan F, RT 02/01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta. Karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar, " Ucapnya.

Sampai berita ini terbit Lurah Tumpang Siagian (LTS) selaku Kades Wanakerta belum bisa dikomfirmasi.

Red. Doy/tim