Kades Wanakerta Ngamuk Gegara Penolakan Warga Terkait Pemecatan 3 Perangkat Desa

Kades Wanakerta Ngamuk Gegara Penolakan Warga Terkait Pemecatan 3 Perangkat Desa

DELIK HUKUM
Rabu, 05 April 2023



Foto:terekam CCTV Kades Wanakerta sedang merusak spanduk penolakan warga

KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Terekam CCTV Kades Wanakerta merusak spanduk yang dipasang oleh warga Perumahan Telaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (5/4/2023).

Dalam rekaman tersebut Kades Wanakerta berbicara dengan nada tinggi seolah-olah jagoan dan mengejek orang TB (Telaga Bestari-red) dengan sebutan anjing. 

" Orang TB (Telaga Bestari-red) yang merasa jagoan keluar anjing, " Ucap Kades Wanakerta didalam rekaman CCTV. 

Sebelumnya warga Telaga Bestari menolak adanya 3 perangkat Desa Wanakerta yang dipecat oleh kepala desa. 

Sehingga warga Perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk menolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta, pada hari Selasa (4/4/2023).

Sebanyak 3 perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades Wanakerta diantaranya:

1. Rasilan Saidi selaku Ketua RT 02/01,
2. Herizal selaku Ketua RT 13/01,
3. Herdis Fajar selaku Ketua RW 05.

Berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak sah.

Saeful Arifin selaku warga RW 01 dihadapan awak media mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan sepihak oleh pihak Desa tidak memiliki Dasar kekuatan.

" Pemecatan Ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua RT 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada tanggal 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada, " Ucap Arifin.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. 

Red. Khondoy Soja