LPK-RI DPD Provinsi Banten Akan Layangkan Surat Ke 3 Instansi Terkait Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

LPK-RI DPD Provinsi Banten Akan Layangkan Surat Ke 3 Instansi Terkait Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

DELIK HUKUM
Kamis, 16 Maret 2023



TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Provinsi Banten menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan praktek ilegal penyuntikan gas bersubsidi 3kg ke gas 12kg di wilayah Binong, Tangerang, Rabu (15/3/2023).

Pada saat investigasi, LPK-RI DPD Banten gandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak media. 

Edwar selaku ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dengan adanya praktek ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel, Polda Metro Jaya, berdampak merugikan konsumen dan Negara. 

" Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terduga berinisial MTP selaku pelaksana/koordinator sampai saat ini masih melakukan kegiatan tersebut (red-Gas suntikan bersubsidi), " Ucap Edwar. 

Lanjut Edwar bahwa dirinya akan bersurat secara langsung ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi 3 DPR RI. 

" Semalam pukul 20.30 WIB 1 unit mobil Suzuki carry dengan nopol F 8025 HS didapati sedang membawa 70 tabung gas 12kg hasil dari penyuntikan/pemindahan dari gas 3kg bersubsidi, " Ujarnya. 

Edwar menuturkan bahwa ada dugaan dalam pekerjaan praktek ilegal ini di bekingi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

" Kami akan minta ke tingkat atas agar serius memproses dan mengusut tuntas masalah ini sampai ke tingkat bos besarnya agar tidak ada lagi praktek ilegal yang sangat merugikan konsumen, " Terangnya. 

LPK-RI DPD Provinsi Banten siap membantu APH dalam melakukan tindakan/peroses hukum.

" Mulai dari bukti-bukti, titik kegiatan, oknum pelaku dan pendana dari kegiatan ilegal tersebut, " Jelasnya. 

LPK-RI DPD Provinsi Banten mengawal kasus penyuntikan gas bersubsidi yang dalam 1 minggu ini dalam peroses Polsek Binong, Polda Metro Jaya.

" Kami akan mengawal d an mempertanyakan langsung baik ke Polsek Binong dan Polda Metro Jaya dengan tidak diprosesnya terduga kordinator lapangan atas nama inisial MTP dan pendana dari kegiatan ilegal tersebut, " Paparnya. 

Sampai berita ini terbit, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. 

Bersambung... 
Red. Tim