TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Provinsi Banten menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan praktek ilegal penyuntikan gas bersubsidi 3kg ke gas 12kg di wilayah Binong, Tangerang, Rabu (15/3/2023).
Pada saat investigasi, LPK-RI DPD Banten gandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak media.
Edwar selaku ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dengan adanya praktek ilegal di wilayah hukum Polres Tangsel, Polda Metro Jaya, berdampak merugikan konsumen dan Negara.
" Dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terduga berinisial MTP selaku pelaksana/koordinator sampai saat ini masih melakukan kegiatan tersebut (red-Gas suntikan bersubsidi), " Ucap Edwar.
Lanjut Edwar bahwa dirinya akan bersurat secara langsung ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi 3 DPR RI.
" Semalam pukul 20.30 WIB 1 unit mobil Suzuki carry dengan nopol F 8025 HS didapati sedang membawa 70 tabung gas 12kg hasil dari penyuntikan/pemindahan dari gas 3kg bersubsidi, " Ujarnya.
Edwar menuturkan bahwa ada dugaan dalam pekerjaan praktek ilegal ini di bekingi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
" Kami akan minta ke tingkat atas agar serius memproses dan mengusut tuntas masalah ini sampai ke tingkat bos besarnya agar tidak ada lagi praktek ilegal yang sangat merugikan konsumen, " Terangnya.
LPK-RI DPD Provinsi Banten siap membantu APH dalam melakukan tindakan/peroses hukum.
" Mulai dari bukti-bukti, titik kegiatan, oknum pelaku dan pendana dari kegiatan ilegal tersebut, " Jelasnya.
LPK-RI DPD Provinsi Banten mengawal kasus penyuntikan gas bersubsidi yang dalam 1 minggu ini dalam peroses Polsek Binong, Polda Metro Jaya.
" Kami akan mengawal d an mempertanyakan langsung baik ke Polsek Binong dan Polda Metro Jaya dengan tidak diprosesnya terduga kordinator lapangan atas nama inisial MTP dan pendana dari kegiatan ilegal tersebut, " Paparnya.
Sampai berita ini terbit, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi.
Bersambung...
Red. Tim