Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - pemerintah daerah kabupaten Serang menetapkan NJOP tanah dipedalaman desa Songgom jaya mencapai Rp. 200.000. Per meter.
Hal tersebut diungkapkan Dahyani selaku Pimpinan Redaksi Media Delik Hukum pada saat ingin membuat akte tanahnya di Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (15/3/2023).
Menurut Dahyani mengatakan bahwa dirinya ingin membuat SHM rumahnya yang sekarang ditempati.
" Saya ingin membuat SHM rumah hasil waris dari orang tua saya, akan tetapi pada saat saya menanyakan kepada pihak Desa Songgom jaya bahwa saya harus mengeluarkan biaya NJOP sebesar Rp. 200.000. Per meter, " Ucapnya.
Sementara Amelia selaku pengamat politik bidang pertanahan mengatakan bahwa tanah tersebut harus dikaji ulang.
" Tanah itu di pbbnya seluas 885 meter, sedangkan nyatanya tanah tersebut menurut keterangan dari pemiliknya hanya 768 meter, " Ungkapnya.
Ditempat terpisah Kepala Desa Songgom Jaya melalui Hudori selalu Sekertaris Desa mengatakan bahwa NJOP ditahun 2023 ada kenaikan sangat tinggi.
" Dari NJOP Rp. 27.000 pernah meter menjadi Rp. 200.000 per meter, dan itu keputusan dari pemkab serang, dengan dalih bahwa tanah tersebut berada di blok industri, sedangkan pada kenyataannya bahwa rumah tersebut berada di pedalaman, " Ujarnya.
Lanjut dia bahwa ada rumus untuk pertanahan yang harus dipenuhi.
" Luas tanah 768 x 200.000 x 12.5℅.
Dan yang 12.5% itu pajak pph, bphtb, camat, desa, biaya cetak akte materai fc dll, " Terangnya.
Dengan adanya hal tersebut pemkab serang diminta untuk mengkaji ulang tentang NJOP tanah yang berada di perkampungan.
Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dihubungi.
Red. tim.