Nekad Berjualan Tramadol, MR Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Nekad Berjualan Tramadol, MR Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

DELIK HUKUM
Jumat, 10 Februari 2023





SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM | MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat berjualan obat-obatan jenis Tramadol pada Rabu (8/2/2023) kemarin. 

Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, mengatakan, MR ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan, Kota Serang. 

"Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan," kata Michael, Jum'at (10/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Michael, sebanyak 1.470 butir yang di temukan di kantong pelastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.150.000, dan juga ditemukan 1 buah handphone merk VIvo. 

"Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp.3000.000;," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tukasnya. 

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengedarkan atau mengkonsumsi obat-obatan jenis Daftar G, selain dapat merugikan kesehatan juga dapat di ancam pidana. 

Red. 
[Humas]