Pembangunan Gedung Perluasan Bapeda Kota Serang Diduga Lompat Tahun Anggaran Tidak Pernah Selesai

Pembangunan Gedung Perluasan Bapeda Kota Serang Diduga Lompat Tahun Anggaran Tidak Pernah Selesai

DELIK HUKUM
Minggu, 08 Januari 2023






Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Proyek pembangunan gedung perluasan Bapeda Kota Serang dengan no kontrak 640/18/Spk/Lu/Perluasan Gedung Arsip/CK/DPUR/2022 Kota Serang
Nilai kontrak Rp (2.437.729.000)
di kerjakan oleh PT Theolive Marganda Brothers, diduga wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak selama 120 hari kalender yang pada saat itu dimulainya pekerjaan pada bulan Agustus tahun 2022 dan sampai ahir kontrak habis bulan Desember tahun 2022, namun pekerjaan tersebut belum selesai sampai pergantian tahun anggaran.

Menurut kontraktor penyedia inisial (MN) setelah dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp membenarkan adanya perpanjangan waktu selama 50 hari kalender melalui perjanjian Adendum yang sudah disepakati dengan pihak PPK.

" Ada perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, " ujarnya.
 
Ditempat terpisah HD selaku penanggung jawab penyedia mengaku keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung perluasan Bapeda Kota Serang dikarenakan faktor bahan material yang susah di dapat. 

" Material bangunannya susah didapatkan di wilayah Kota Serang, sehingga harus membeli dari luar wilayah, karena kalau beli di wilayah kota serang bahan materialnya kurang bagus, " Ucapnya, Jumat (6/1/23).

Menurut Rahmat selaku Ketua LSM Geram Banten DPC Kota Serang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut diduga indikasi kelalaian penyedia karena setiap pelaksanaan kegiatan sebelumnya di mulai harusnya sudah ada persiapan mitigasi resiko.

" Sebenarnya pembangunan tersebut patut diduga adanya kelalaian dari pihak penyedia, dan ketika penyedia tidak bisa menyelesai kan pekerjaan tepat waktu maka sudah jelas dikenakan denda sebesar 1/1000/hari di kali nilai kontrak yang harus dibayarkan ke pihak pengguna penyedia jasa, sesuai aturan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadan barang dan jasa, " Ucap Rahmat. 

Masih kata Rahmat " selain dikenakan denda maka pembayaran akan beresiko dianggarkan ulang bagian yang belum selesai di tahun berikutnya dan saya juga akan kordinasi ke pihak PPK PUPR Kota terkait Adendum yang di sepakati karena diduga ada yang kurang transparan dalam pembangunan gedung perluasan tersebut, selain sudah habisnya kontrak PIP yang berada di lokasi sudah tidak terpasang lagi sedangkan proyek masih berjalan, " Kata Rahmat. 

Lanjut Rahmat bahwa para pekerjanya sudah melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang di atur dalam UU No 1 tahun 1970 pasal 3.

" Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan terlihat sebagian para pekerja tidak mengunakan K3 yang seharusnya sudah menjadi satu kesatuan dan kewajiban dalam pelaksanaan proyek, " ujar rahmat.

(D/Iiz)