Ombudsman Banten Ingatkan Pengelola Penuhi Kewajiban Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak

Ombudsman Banten Ingatkan Pengelola Penuhi Kewajiban Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak

DELIK HUKUM
Selasa, 03 Januari 2023


foto: Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi


SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) meminta pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak yaitu ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak untuk penuhi kewajibannya sesuai Standar Pelayanan Minimal imbas adanya kenaikan tarif Jalan Tol Tangerang-Merak.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi yang menyatakan bahwa alangkah baiknya pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak memenuhi kewajibannya mengingat telah ada kenaikan tarif tol yang ditetapkan Pemerintah.

Sebagai informasi, terdapat penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Tangerang-Merak mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2023.

Fadli menjelaskan, saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur di Jalan Tol Tangerang-Merak yang harus segera diselesaikan.
“Saat ini sedang ada perbaikan dan penambahan lajur sehingga menyebabkan kemacetan setiap harinya, tentu kurang baik apabila kenaikan tarif pada kondisi seperti ini karena pelayanannya yang diberikan belum maksimal, ” jelas Fadly.

Atas hal tersebut, Ombudsman Banten meminta pihak ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak untuk mempercepat proses perbaikan dan penambahan lajur yang saat ini sedang dilakukan.

Fadli menyebutkan pentingnya memperhatikan standar pelayanan jalan tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar pelayanan tersebut meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, dan keselamatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan To dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan, dan bahu jalan harus dalam kondisi baik.

“Pengelola harus memperhatikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan tol," tambah Fadli.

Selain itu, Fadli meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya yang tercantum pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, dalam melakukan tugasnya agar memberikan perhatian lebih banyak terhadap kondisi infrastruktur jalan tol khususnya di Jalan Tol Tangerang-Merak yang saat ini mengalami kemacetan setiap harinya dan merupakan jalur akses penghubung antara pulau Jawa dan Merak.

Dengan terlaksananya pelayanan jalan tol sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, diharapkan dapat terwujud jalan tol yang nyaman dan aman bagi para penggunanya serta tidak terjadi ketidakadilan bagi para pengguna jalan tol.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. 

Bersambung... 
 ( wahyu/ red )