LSM LSIM Adukan Manager HRD PT ULI ke Disnaker Provinsi Banten

LSM LSIM Adukan Manager HRD PT ULI ke Disnaker Provinsi Banten

DELIK HUKUM
Jumat, 06 Januari 2023





Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) menduga Manager HRD PT Universal Luggage Indonesia (ULI) yang berada di wilayah Desa Sumur bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terlibat melakukan Pungutan Liar (Pungli) bagi calon pekerja senilai Rp.1.000.000-, (Satu juta rupiah) s/d Rp.1.500.000-, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui mediator lingkungan.

Selain itu LSM LSIM juga menduga bahwa Manager HRD PT ULI juga melakukan meminta setoran dari outsourching terkait rekruitmen anak baru tenaga kerja senilai Rp.150.000-, (Seratus lima puluh ribu rupiah) percalon tenaga kerja. 

Hal tersebut diungkapkan Litman Hadi selaku Ketua Umum LSM LSIM di hadapan awak media, Kamis (5/1/2023). 

Lanjutnya bahwa dirinya juga menduga jika Manager HRD PT ULI meminta setoran senilai Rp.22.000-, (dua puluh dua ribu rupiah) perorang setiap bulannya kepada 3 Outsourching Rekanan PT. ULI. 

" Patut diduga Manager HRD berinisal SHD PT. ULI selama 1 Tahun lebih kepemimpinannya sebagai HRD menerima aliran dana dari beberapa outsourching kurang lebih senilai Rp.500.000.000-, (Lima ratus juta rupiah) yang aliran dananya dikirimkan kepada 2 bank yaitu : Bank BRI dan Bank BCA atas nama pribadi, " Ucap Litman. 

Lebih lanjut Litman menjelaskan beberapa hal tentang hasil investigasinya 

" Berdasarkan Investigasi kami dilapangan bahwa:
PT. ULI diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

PT. ULI diduga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka panjang bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tahun 2010-2025 dan peraturan daerah kabupaten tangerang nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

PT. ULI diduga melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, " Terang Litman. 

Dengan hal tersebut LSM LSIM kini telah mengambil langkah agar perusahaan tersebut ditindak oleh Disnaker Provinsi Banten 

"Kami sudah bersurat kepada Disnaker Provinsi Banten dengan nomor 00420/12/DPN-LSIM/Pengaduan/2023 dengan dugaan Pungli yang marak dilakukan oleh HRD di PT. ULI dan pelanggaran-pelanggaran yang kami laporkan selalu mengedepankan “presumption of innocent” (asas praduga tak bersalah) dan kami meminta kepada Disnaker Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan yang tegas dan profesional, " Tutur Litman. 

Sampai berita ini terbit pihak yang bersangkutan belum dapat dihubungi. 

Red. Tim