Diduga Proyek TPT Perkim di Desa Dangder, Kecamatan Jayanti Kurangi Mutu Pembangunan

Diduga Proyek TPT Perkim di Desa Dangder, Kecamatan Jayanti Kurangi Mutu Pembangunan

DELIK HUKUM
Rabu, 04 Januari 2023



foto: Proyek TPT yang tidak memakai sepatu


Kabupaten Tangerang, Diduga kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari Perkim yang dikerjakan oleh pelaksana yanto di jalan Dangder-kekulu, Koleburung, Desa Dangder, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dikerjakan asal jadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan pekerja kegiatan TPT kepada awak media, Selasa (3/1/2023). 

Menurutnya bahwa dana anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan tersebut sebesar Rp. 189.000.000-, (Seratus delapan puluh sembilan juta rupiah), yang disayangkan dari awal pembangunan papan informasi kegiatan tidak pernah terpasang. 

" Kegiatan pembangunan TPT yang tidak adanya ketransparanan tersebut seharusnya pelaksana Yanto lah yang bertanggungjawab, karena dari pertama kegiatan dan sampai selesai pengerjaan bangunan TPT tersebut tidak sesuai spek dan RAB yang dianjurkan, " Ucapnya. 

Menurutnya bahwa pembangunan TPT seharusnya memasang pasangan sepatu di bagian pengerjaan agar bangunan tersebut sesuai RAB yaitu masing-masing bangunan baik yang sebelah kanan dan kiri dipasangkan sepatu 15 cm. 

" Pembangunan TPT yang dikerjakan tidak menggunakan sepatu jadi jelas tidak memenuhi standar spek RAB, " Tuturnya. 

Kini kegiatan yang sudah selesai tersebut yang dikerjakan kurang lebih 2 Minggu kini menjadi perbincangan yang hangat, pasalnya semua kalangan yang paham akan pembangunan TPT memang tidak membenarkan bangunan tersebut. 

" Seharusnya pihak pengawas dapat menegur pelaksana yang nakal itu, " Kata mantan pekerja. 

Ditempat terpisah tim awak media mengunjungi kembali mantan pekerja yang kesal dengan pelaksana pembangunan TPT yang menurutnya bahwa pelaksana tidak komitmen dengan apa yang diucapkan terkait pembayaran upah pekerja. 

" Pelaksananya tidak komitmen dengan ucapannya, janjinya manis. Pas begitu pembayarannya ngak jelas bikin rancuh di lapangan saja, "Jelasnya.

Sebagai bahan pertimbangan, seharusnya setelah pekerjaan selesai pihak pengawas melakukan pengecekan ke lapangan. 

UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak diterapkan. 

Pentingnya KIP menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih lagi KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi Kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Analis Yuridis terhadap pasal 52 UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP sudah jelas ada sanksi pidana dan denda maksimal. 

Aturan sudah jelas, namun terkadang pihak pengelola/pelaksana/pengembang kegiatan tidak menghiraukan peraturan tersebut.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang bersangkutan belum bisa dihubungi. 

Red.Taswan.