Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Purhadi kembali menceritakan aliran dana yang masuk dari calon tenaga kerja di serahkan kepada HRD PT Hoki Makmur Sejahtera (HMS), kemudian HRD HMS menyerahkan uang tersebut kepada PT Universal Luggage Indonesia (ULI), Kamis 08/12/22
Calon tenaga kerja yang sebelumnya telah melengkapi persyaratan, kemudian menjalani Tes dan MCU, selain itu calon tenaga kerja juga menyetorkan uang kepada PT HMS sebesar Rp. 3.500.000., dan dijanjikan untuk bekerja di PT ULI.
Menurutnya ia telah menyetorkan uang sebesar Rp. 2.500.000.
" Saya serahkan uang tersebut kepada Rahman selaku HRD PT HMS dan yang Rp. 500.000., lagi di serahkan kepada Vivi selaku admin PT HMS untuk keperluan membeli alat tulis kantor sesuai instruksi direktur PT HMS baik secara cash dan via transfer, " Ucap Purhadi.
Sebelumnya Purhadi juga telah di mintai keterangan di Polres Tangerang terkait calon tenaga kerja yang di janjikan berkerja di PT ULI.
" Saya sudah diminta keterangan oleh Polresta Tangerang yang sebelumnya telah ada pelapor dengan
nomor laporan : LP/B/783/IX/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN Tanggal 02 September 2022 atas nama pelapor TASLIM WIRAWAN tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/916/IX/RES.1.11/2022/Reskrim Tanggal 02 September 2022," Terangnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi.
Red.