Mantan Staf Karyawan PT HMS Sebut Munafik Pernyataan HRD PT HMS

Mantan Staf Karyawan PT HMS Sebut Munafik Pernyataan HRD PT HMS

DELIK HUKUM
Jumat, 09 Desember 2022




Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kisruh polemik praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum dari PT HMS menuai titik terang pasca adanya pemberitaan bantahan dari PT Hoki Makmur Sejati yang mengakui bahwa melakukan Praktik Pungli Senilai Rp.3.500.000 dibeberapa media online pada Jumat 9 Desember 2022.

Purhadi, mantan staff PT HMS Mengatakan, adanya bantahan dari rahman sebagai HRD PT HMS dianggap sebagai pengakuan munafik dari pihak yang memang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pungli di PT Hoki Makmur Sejati. 

"Terlepas dari aliran dana itu kemana saja, bantahan saudara rahman merupakan bentuk pengakuannya sebagai HRD PT Hoki Makmur Sejati, Jadi jelas ada pungli di sana". Tegas Purhadi. 

Diungkapkan Purhadi, pernyataan rahman selaku HRD PT HMS yang dimuat beberapa media online dianggap berbelit belit seolah mau menghindari adanya pungli di PT HMS. Silahkan baca dan simak pernyataan saudara rahman yang menjelaskan adanya aliran uang pungli Rp.3.500.000 di PT HMS. 

PAJRINA JUMARTI.,SH.,MH.,CMe Kuasa Hukum Dari Purhadi mengatakan kliennya sudah membuka semua aliran dana terkait recuitmen rekanan PT Universal Luggage Indonesia yaitu PT Hoki Makmur Sejati secara terang benderang. Bapak Purhadi sudah menjelaskan bahwa dirinya menjabarkan fakta berdasarkan apa yang dialaminya,tidak ada yang ditutup-tutupi kalo merasa tidak senang silahkan buktikan secara fakta dan bukti yang mereka miliki,Kami juga sudah memberikan bukti-bukti kepada penyidik. Jadi, Jangan intervensi klien kami, ngapain klien kami yang harus klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. 

PAJRINA JUMARTI.,SH.,MH.,CMe menambahkan, Pelapor atau terlapor atau siapapun tidak boleh menyebut kliennya berbohong tanpa adanya putusan pengadilan. Ini kan masih tahap penyidikan, biarkan penyidik bekerja dengan sebaik mungkin. Dan kita lihat nanti hasil BAP saja. Ungkapnya

Pelapornya adalah Taslim Wirawan selaku Ke 7 orang yang dijelaskan dalam BAP. Lalu, masih menurut Pajrina, pihaknya akan melaporkan temuan adanya kejanggalan dari isi BAP yang dijadikan statmen oleh pihak tertentu.

Masih kata Pajrina, dugaan bocornya hasil BAP kliennya seharusnya tidak terjadi karena hanya dirinya yang bisa meminta salinan atau menanyakan hasil BAP kliennya tersebut."Saya sebagai pengacara akan laporkan dugaan kebocoran hasil BAP ke kabid Propam dan Paminal Polresta Tangerang. Tutup Pajrina. 

Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. 
Red.