Kasus Dugaan Penipuan Recuitment PT Universal Luggage Indonesia Bergulir

Kasus Dugaan Penipuan Recuitment PT Universal Luggage Indonesia Bergulir

DELIK HUKUM
Selasa, 06 Desember 2022




Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Lagi dan lagi PT Universal Luggage Indonesia (ULI) menjadi sorotan. Kali ini dugaan kasus penipuan antara Terlapor G dan Pelapor Taslim Wirawan.
Pemanggilan para saksi yaitu HRD PT Hoki Makmur Sejati R dan Mantan PPIC atau SPV inisial P dipanggil oleh Penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan, Senin 5 Desember 2022

Selama hampir 5 Jam Mereka diperiksa Penyidik Krimsus Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

R selaku HRD PT Hoki Makmur Sejati Mengatakan didepan penyidik "Mengakui Aliran dana uang dipecah menjadi 3 yaitu dirasakan oleh HRD PT ULI inisal S, mantan PPIC PT HMS inisial P, Saya sendiri dan yang lainnya dikasih untuk keperluan ATK yang diterima oleh admin kantor inisial V, " Ucap R. 

Dipertegas dengan ucapan P mantan PPIC atau SPV PT HMS, bahwa uang tersebut aliran dananya tersebar senilai Rp.3.500.000 dibagi-bagi.

" Uang yang sebesar Rp.3.500.000., dipecah oleh R selaku HRD PT HMS dan dia sendiri yang mengirimkan kepada HRD PT ULI inisial S, lalu kemudian untuk sisanya dikasihkan kepada Admin Kantor HMS untuk keperluan ATK itu diluar dari uang seragam cuman gak selalu kita kasih tapi kita sering kasih karena dipinta, " Kata P. 

Masih Kata P Dalam wawancaranya "Tadi kita break magrib saya masih diperiksa terkait 6 orang dan sistem recuitmen untuk persoalan ini, namun yang saya bingungkan menurut informasinya sudah ada pencabutan Laporan Polisi antara Terlapor dan Pelapor tapi kok ternyata masih ada itu yang masih belum paham, " Terang P. 

Pajrina Jumarti S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari P mengatakan kepada awak media "Saya menanyakan prosedurnya bagaimana bisa panggilan atas pelapor bapak Taslim Wirawan yang saat itu sebagai kuasa ke 6 orang tersebut dan menurut informasi bapak Taslim sebagai Legal dari PT HMS sedangkan menurut informasi antara terlapor dan pelapor sudah sama-sama mencabut laporanya namun kok klien saya tiba-tiba dapat panggilan penyelidikan untuk dimintai keterangan karena klien saya sebagai warga negara yang baik beliau hadir dan saya sebagai pengacaranya hadir menemani, " Tuturnya. 

Perlu diketahui Laporan polisi Nomor : LP/B/783/IX/2022/SPKT/POLRESTATANGERANG/POLDABANTEN, tanggal 2 September 2022 atas nama pelapor Taslim Wirawan tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada bulan Januari 2022 s/d Febuari 2022 di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan surat perintah penyelidikan nomor : Sp.Lidik/916/IX/RES.1.11/2022/Reskrim tanggal 2 September 2022.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. 
Red.