Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Pemerintah Desa Pasir Gintung adakan Musyawarah Desa tentang penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2023 dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2024 di aula gedung serba guna Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/9/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua BPD Munijar beserta Anggotanya, Pendamping Desa Pasir Gintung Abdul Muis, Camat Jayanti Yandri Permana, S.STP., Kepala Desa Pasir Gintung Sultan yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Pasir Gintung Alik, Bhabinkamtibmas Aipda Endang Suryani, Babinsa Sertu Murtopo Sugiarto, Dan Seluruh Staff Perangkat desa Pasir Gintung.
Sultan selaku Kepala Desa Pasir Gintung melalui Sekdes Alik dihadapan awak media mengatakan bahwa Desa Pasir Gintung pada musyawarah kali ini prioritaskan 4 bidang.
" Ada 4 Bidang yang disahkan pada saat musyawarah Desa, yaitu bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan, bidang pemberdayaan dan bidang keadaan mendesak, " Ucap Sekdes diruangan kerjanya, Selasa (26/9/2022).
Lanjut Sekdes bahwa masing-masing Bidang tersebut memiliki poin prioritas.
" Bidang Pembangunan meliput 7 poin yaitu:
1. Pemeliharaan pembangunan TK.
2. Kader Posyandu
3. Rutilahu 4 titik
4. Pembangunan rehabilitas drainase, spal
5. Pembangunan MCK
6. Pembangunan limbah
7. Pembangunan bak sampah.
Bidang Kemasyarakatan yaitu:
1. Intensif linmas.
2. Pengiriman kontingen, Kesenian dan Kepemudaan.
3. LPM Karang Taruna, Kader PKK.
Bidang pemberdayaan yaitu:
1. Peningkatan kramba kolam perikanan darat
2. Peningkatan produksi tanaman pangan, alat-alat pertanian meliputi kampung Babakan dan kaman
3. Peternakan kandang.
4. Peningkatan kapasitas Kepala Desa.
5. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa.
6. Peningkatan Kapasitas BPD.
Keadaan mendesak.
BLT.
Seluruh program tersebut akan didanai oleh Anggaran Dana Desa (ADD), mudah-mudahan pada tahun ini ADD dapat tercukupi untuk biaya ke 4 program tersebut, " Papar Sekdes.
Red. Khondoy//Mulyadi//Mulyani//Opung.