Terkait Intimidasi Ketua DPC Kota Serang LSM Geram Banten, 5 Orang Oknum THM Cafe In di Laporkan ke Polresta Serang

Terkait Intimidasi Ketua DPC Kota Serang LSM Geram Banten, 5 Orang Oknum THM Cafe In di Laporkan ke Polresta Serang

DELIK HUKUM
Rabu, 07 September 2022




SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kedatangan tim LBH Geram Banten Indonesia ke Polresta Serang terkait dengan adanya kejadian peristiwa yang di alami anggotanya dimana salah satu anggotanya yang juga selaku Ketua DPC LSM Geram Banten Kota Serang pada 5 September 2022 kemarin mendapatkan presikusi berupa ancaman dan tindakan penghinaan serta tindak pidana lainnya.

Menurut Muarif, SH didampingi Alpi Zabadi, SH,. MH selaku tim LBH DPP Geram Banten Indonesia yang juga advokat menerangkan, Hal itu terjadi bermula bahwa kliennya (Rahmat Ketua DPC Kota Serang- red) mengirmkan surat konfirmasi dimana surat konfirmasi itu disinyalir berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu Cafe di Kota Serang ini terindikasi melakukan kegiatan perdagangan yang tidak sesuai perizinannya.

"Diantaranya yaitu menjual minum-minuman keras yang kadar alkoholnya diatas 5 persen, dimana kita tahu bahwa disini ada perda dan aturan lainnya yang melarang itu, itulah kenapa klien kami ini selaku dari LSM mempertanyakan itu melalui surat," katanya. Rabu, (7/9/2022).

Lanjut Muarif menyampaikan, Kemudian terkait surat itu di respon oleh oknum orang tidak dikenal (OTK) sebanyak lima orang mengajak bertemu dengan klien kami, karena klien kami merasa tidak ada masalah dan baik-baik saja, klien kami pun menemuinya dengan etikat baik, tapi dimana dalam pertemuan itu ternyata dari oknum lima orang ini melakukan ancaman kekerasan.

"Lima oknum tersebut mengaku bahwa Cafe tersebut adalah milik saudara mereka, kalau kita kaitkan dengan legal standing menurut saya kapasitas mereka itu seperti apa, saya sendiri belum jelas juga, kemudian atas kejadian itu karena negara kita negara hukum kami meresponnya dengan cara hukum juga," ucapnya.

Muarif menambahkan, Kedatangan kami juga untuk melakukan salah satu perlindungan hukum di Polresta Serang, dimana hal-hal seperti ini tidak terjadi dan terulang kembali di kemudian hari, dimana negara kita negara hukum dan kita punya kebebasan menyampaikan pendapat apalagi LSM ini adalah salah satu corong suara masyarakat dalam hal ini klien kami menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai LSM itu.

"Tapi sangat disayangkan dalam hal ini ada pihak-pihak yang tidak berkenan, disitulah maksud dan tujuan kami datang kepolresta serang dengan adanya peristiwa tersebut, Kami tadi sudah diterima oleh penyidik reskrim di polresta serang dengan baik adapun terkait dengan laporan ini akan mereka tindak lanjuti dan mereka akan melakukan gelar perkara secara internal terlebih dahulu," tambahnya.

Terakhir Muarif menjelaskan, Mengenai pengembangan laporan pihak nya akan melakukan komunikasi dengan penyidik namun untuk materinya pihaknya tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan pihak penyidik.

"Adapun bentuk dari intimidasi terhadap klien kami semacam ada kata-kata penghinaan dengan menyebutkan nama hewan dan adanya kata pengancaman berupa dengan akan membuat cacat, lalu ada juga salah satu oknum yang menyampaikan hayu kita buka baju untuk duel, dengan adanya hal itu dimana negara kita adalah negara hukan saya sangat menyesalinya." Imbuhnya.

"Adapun klien kami tidak merespon hal itu dengan hal-hal yang ilegal juga, sesuai dengan treak koridor hukum kami melakukan permohonan perlindungan hukum dengan cara membuat laporan polisi, dari 5 orang oknum yang reaktif ada dua orang oknum. Awalnya klien kami tidak mengenali 5 oknum tersebut tapi setelah pertemuan itu kita coba telusuri siapa orang-orang ini dan akhirnya kita sudah tau siapa orang-orang ini," tutupnya.

Red. Khondoy Soja/tim