Kedapatan Miliki Shabu, MS Pria Asal Kota Serang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Kedapatan Miliki Shabu, MS Pria Asal Kota Serang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

DELIK HUKUM
Selasa, 20 September 2022




SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/9/2022) malam di wilayah Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Sarang-Banten. 

"Benar kita telah mengamankan satu orang penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/9/2022). 

Menurutnya, terduga MS alias BR berhasil diamankan di wilayah link Cidadap, Kelurahan Cipocok Jaya pada Kamis malam. Dimana kata Michael, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas pada MS kedapatan memiliki narkoba jenis shabu. 

"Dari hasil pemeriksaan MS, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, petugas berhasil mengamankan satu orang beserta barang bukti (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Xiomi. 

Sebelumnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang yang di pimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba, dan hasil penyelidikan yang dilakukan, MS alias BR berhasil diamankan. 

[Humas]