Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM -Ditpolairud Polda Banten melalui Subdit Gakkum pada Senin (05/09) sekira jam 11.00 Wib telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom membenarkan pihaknya telah melaksnakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami telah menyerahkan ke Kejati Banten satu unit Truck Colt Diesel dengan Nopol. BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar dan sepuluh orang tersangka," kata Gultom pada Selasa (06/09).
Gultom menambahkan perkara yang telah di tahap 2 kan ini merupakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten sekira pukul 11.00 Wib," tambahnya.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor 318 tanggal 07 Juli 2022.
"Awal mula kejadian personel kami menangkap tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak pada Kamis (07/07) sekitar pukul 23.00 Wib. Dari pengungkapan ini diamankan 10 orang tersangka dan 1 unit Truck Colt Diesel dengan Nopol. BE 9854 BU yang telah dimodifikasi tangki BBM dengan bermuatan solar" kata Tyas Puji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar. (Bidhumas)