Desa Pasir Ampo Gelar Musrembang Desa RKPDes Tahun 2022 dan Daftar Usulan TKP Desa Tahun 2023

Desa Pasir Ampo Gelar Musrembang Desa RKPDes Tahun 2022 dan Daftar Usulan TKP Desa Tahun 2023

DELIK HUKUM
Senin, 05 September 2022





KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa tahun 2022 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada Tahun perencanaan/tahun yang akan datang

Dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Sekcam Kresek H. Mohamad Romli SKM.M.Si, Kasi Pelayanan H.Cecep Budiman, Kasi Ekbang Hj. Mahfiroh, Pendamping Lokal Desa, Babinsa Koramil 07/Kresek Sertu Edy Saepul, BPD, dan melibatkan beberapa unsur/kelompok MasyaratDesa Pasir Ampo Kecamatan Kresek

Dalam sambutannya Sekcam Kresek H Mohammad Romli SKM.M.Si mengatakan jika Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau yang biasa dikenal dengan sebutan Musrenbang Desa adalah forum rembug warga Desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi Desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja Pemerintah Desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan Desa," terangnya.

Merujuk pada Undang - Undang No : 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan tTansmigrasi No: .21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Desa wajib menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa pada Tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya," terang Sekcam Kresek H.Mohamad Romli

Musyawarah perencanaan pembangunan Daerah tahun 2023 merupakan usulan - usulan kegiatan yang akan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang, Usulan - usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Daerah dan Pusat melalui Kecamatan Kresek," ucapnya

Perlu diketahui, Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat Desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan Pemerintah Desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di Desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya Musrenbang Desa adalah :

# Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang
.
# Menyepakati tim delegasi Desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan Daerah yang berada di wilayah Desa pada forum musrenbang Kecamatan
Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana No (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :

1) Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari Dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh Desa melalui Swadaya masyarakat

2) Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).

3) Menyepakati prioritas masalah Daerah yang ada di Desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maupun Pusat dan akan pada Musrenbang Kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD Pemerintah Daerah Kabupaten/kota maupun Provinsi

Contoh pembangunan jalan Desa yang berstatus jalan Kabupaten atau Provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Bagi Aparatur Pemerintah dari level Desa sampai Pemerintah Pusat, awal Tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun sebelumnya dan harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang," terang Mohamad Romli

Sementara itu Kepala Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek, Suardi dalam pemaparannya menjelaskan,"Perencanaan ditingkat Desa sampai tingkat Pusat, intinya sama hanya berbeda ruang lingkup wilayah, waktu dan sebutan saja. Perencanaan tersebut terdiri dari :

# Perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa , RPJMD/Kab-Kota, RPJMD/Provinsi dan RPJMN/Pemerintah Pusat. Perencanaan Jangka Menengah didesa berlaku untuk 6 (enam tahun), sedangkan bagi Daerah dan Pemerintah Pusat berlaku untuk 5 (lima) tahun. Sesuai masa jabatan eksekutif ditiap tingkatan. Ditetapkan satu kali setiap periode pemilihan eksekutif, dan sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan.

# Perencanaan tahunan sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah untuk periode tahunan juga wajib dibuat dari Pemerintahan Level Desa sampai Pusat. Rencana kerja tahunan ini akrab disebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). RKP disusun dan ditetapakan setiap tahun, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun yang akan datang.
Contoh RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun Anggaran 2023 harus sudah disahkan dengan Peraturan Desa paling lambat 31 September tahun 2022

# Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah disyahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.

Pada awal tahun pemerintah pada level desa sampai pusat harus mengerjakan dua hal. Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Tdak ada mata uang didunia ini yang hanya memiliki gambar satu sisi. Kalau ada pasti mata uang tersebut tidak akan laku alias palsu. Demikian halnya dalam pemerintahan satu tahun berarti dua sisi pekerjaan.

1) Sisi pertama yaitu mengerjakan perencanaan yang dibuat tahun sebelumnya

2) Sisi kedua membuat perencanaan untuk tahun yang akan datang. Kedua sisi pekerjaan tersebut dilaksanakan bersamaan pada tahun yang sama," ungkap Kepala Desa Pasir Ampo


(Ariyanto)