SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM | Menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi, Jajaran Satreskrim Polres Serang beserta Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka kasus judi, baik judi online maupun konvensional.
"Ini bentuk komitmen kami sekaligus menindaklanjuti intruksi Bapak Kapolri. Dan selama Agustus 2022, kami Jajaran Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka pelaku perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar press conference di aula Mapolres Serang, Rabu (24/8/2022).
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap terduga pelaku tindak pidana perjudian. Sehingga, kata Dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku judi," tegasnya.
Untuk terduga pelaku sendiri, lanjut jebolan Akpol tahun 2012, didominasi oleh pekerja buruh. Dan dari 14 tersangka, diantaranya 2 orang pelaku judi online dan 12 lainnya pelaku judi konvensional.
"Untuk para terduga, kita jerat dengan pasal 303 KUHAPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, keberhasilan pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Satreskrim Polres Serang merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Kasi Humas meminta agar masyarakat tidak segan-segan memberikan informasi kepada Polres Serang jika ada ditemukan terduga pelaku judi, baik itu judi online maupun judi konvensional.
"Penangkapan 14 terduga pelaku judi ini, bagian dari komitmen kami (Polres Serang-red) dalam memberantas tindak pidana perjudian," tukasnya.
[Hms]