Satpol PP Kota Tangsel Razia Prostitusi, Puluhan Pria dan Wanita Terjaring

Satpol PP Kota Tangsel Razia Prostitusi, Puluhan Pria dan Wanita Terjaring

DELIK HUKUM
Senin, 29 Agustus 2022




Tangerang Selatan, MEDIA DELIK HUKUM, COM - Sebanyak 40 pria dan wanita terjaring razia gabungan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan Tim Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kegiatan itu dilakukan di 3 titik kawasan Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan-Banten, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muchsin AlFachri mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya lebih dulu melakukan lidik pada tiga titik tersebut yang diinformasikan, kerap terjadi dugaan TPPO.

"Kita dapat informasi ada bisnis protitusi atau TPPO di tiga titik itu, yakni Hotel H, Hotel R, dan indekos. Lalu, kita selidiki dan benar adanya, hingga selanjutnya kita lakukan razia atau penggerebekan," katanya. 

Dari hasil penindakan itu, ada 40 orang pada tempat-tempat tersebut, juga ditemukan barang bukti seperti kondom, kemudian tab yang berisi foto, serta video wanita. 

"Ada beberapa yang kita temukan, seperti tab dengan isi foto serta video wanita, yang diduga diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila. Lalu, kami juga menjaring beberapa terapis, pengelola, pelanggan beserta alat bukti, bahkan terdapat foto-foto dan video wanita diberi tulisan best seller," ujarnya. 

Atas temuan itu, barang bukti serta 40 orang yang diamankan, dibawa ke Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti. 

"Sebagai tindak lanjut, semua kita amankan ke kantor Satpol PP yang nantinya akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait," ungkapnya.

Sumber: tvonenews.com