LSM Seroja Indonesia Temukan Kejanggalan Dalam Regulasi Pemagangan PT. Kumkang Tech Indonesia

LSM Seroja Indonesia Temukan Kejanggalan Dalam Regulasi Pemagangan PT. Kumkang Tech Indonesia

DELIK HUKUM
Senin, 01 Agustus 2022




KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kembali di duga dan ditemukan PT. Kumkang Tech Indonesia yang telah dianggap mengabaikan Peraturan Pemerintah (Permen) No : 6 tahun 2020 tentang tenaga pemagangan

Perlu diketahui PT. Kumkang tech Indonesia yang beralamat di jln Raya Serang KM.18, 8 , Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Kav 8A, Desa Suka Nagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten

Dari informasi beberapa sumber serta laporan Penelusuran tim LSM Seroja Indonesia dilapangan kepada Awak Media ternyata dalam prakteknya PT Kumkang Tech Indonesia di duga telah banyak sekali menyalahi aturan tentang Regulasi Pemagangan tersebut," ujarnya

Dalam keterangannya Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH menyoroti tentang aturan tata cara pemagangan di sebuah Perusahaan swasta yang bergerak memproduksi Manufacturing Accesories sepatu, seperti Eva Sponge, Injection Phylon, dan Lem sepatu.

Taslim Wirawan SH menjelaskan," Kami telah berkirim Surat dan meminta Audensi kepada pihak perusahaan dengan maksud dan tujuan mempertanyakan tentang Regulasi Permen No : 6 tahun 2020 pemagangan," jelasnya

Di mana dalam aturan bahwa pemagangan tersebut seharusnya tidak boleh lebih dari 20 persen jumlah karyawan yang ada, akan tetapi ini berbeda, Perusahaan tersebut telah melakukan pemagangan hampir keseluruh karyawannya yang jumlahnya mencapai kurang lebih 500 orang," tegasnya

Bahkan kami pun meragukan tentang Tahapan - Tahapan yang telah di lakukan oleh PT Kumkang ini kepada LPK yang menyusupkan tenaga pemagangan tersebut dengan aturan yang benar, baik dari segi tenaga pelatihan, ataupun yang lainnya," ucap Taslim Wirawan SH

"Kami atasnama LSM Seroja Indonesi selanjutnya akan bersurat kepada Dinas Tenaga kerja, Bupati Tangerang, Gubernur Banten dan DPRD untuk segera memanggil pemilik atau pengusaha PT Kumkang agar mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan, dan kami juga memohon agar Dinas Instansi terkait juga mencabut ijin Produksi PT Kumkang tech yang telah bertindak semena - mena dengan melabrak semua aturan yang ada," tuturnya

Karena jika sesuai dengan aturan Permen No : 6 tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan pemagangan, bahwa status siswa jika melebihi ketepapan 20 persen maka selebihnya secara otomatis harus menjadi karyawan tetap di PT Kumkang, Dan mengenai hak - hak Normatif yang telah di rampas harus di kembalikan kepada karyawan yang bersangkutan dan penyelenggara pemagangan atau LPK nya yang harus di cabut Izin Iprasionalnya," pungkas Taslim Wirawan SH


(Ari Ariyanto)