Kemenag Kabupaten Tangerang & Provinsi Banten Dinilai Tebang Pilih Pada Kasus Tewasnya Santri Ponpes Daar El Qolam

Kemenag Kabupaten Tangerang & Provinsi Banten Dinilai Tebang Pilih Pada Kasus Tewasnya Santri Ponpes Daar El Qolam

DELIK HUKUM
Minggu, 21 Agustus 2022





KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kasus meninggalnya seorang santri berinisial BD (15) akibat perkelahian sesama santri yang terjadi di lingkup Pondok Pesantren Modern Daar El-Qolam Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu terus menjadi sorotan publik.

Meskipun kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, akan tetapi sejumlah Lembaga Sosial Kontrol (LSM) dan juga pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Tangerang meminta ketegasan dari Dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas (21/08/2022)

Bahkan rencananya dalam waktu dekat LSM Seroja Indonesia akan segera bersurat ke Dewan (DPRD) Kabupaten Tangerang terkait lalainya sebuah pengawasan sebuah Ponpes Daar el Qolam tersebut

Hal itu disampaikan Taslim Wirawan SH selaku Ketua LSM Seroja Indonesia yang begitu serius menyikapi persoalan ini

"Dalam beberapa hari kedepan kami akan segera layangkan Surat ke DPRD Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan dan wujud tanggung jawab moral dari semua pihak terkait lalainya penerapan SOP pengawasan sebuah Pondok Pesantren hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa," terangnya kepada Awak Media
"Kami tidak menyalahkan takdir, tapi disini kami hanya meminta sejauh mana penerapan SOP nya, sehingga terjadi hal ini hingga merenggut korban jiwa," ucap Taslim
Yang membuat kita semua miris adalah, saat Aparat Penegak Hukum sudah menetapkan tersangka tapi sampai saat ini, tapi kenapa tidak menindak juga para guru - guru pembimbing atau pemilik Pondok Pesantren yang telah jelas - jelas telah melanggar tentang SOP Pengawasan terhadap anak didiknya," tegas Taslim Wirawan SH

Selain persoalan perkelahian sesama santri, hal itu juga dinilai ada kelalaian dari pihak ponpes dalam pengawasan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami hanya meminta agar aparat keamanan obyektif membongkar fakta agar hal tersebut bisa terang benderang. Dan kami pun menduga ada kelalaian dalam pengawasan dan SOP di Ponpes tersebut, maka dari itu kami juga minta Kemenag untuk tegas, bila perlu Izin Ponpes dicabut," ungkap ketua LSM Seroja Taslim Wirawan,

Saya selalu Ketua umum LSM Seroja Indonesia meminta sesegera mungkin ada waktu untuk Hearing dengan Anggota Dewan guna membahas hal ini, karena kami sangat perihatin akan nasib dunia pendidikan serta masa depan generasi bangsa ,"Jangan ini malah terkesan para pengajarnya atau guru pembimbingnya saja leha - leha jserta tidak mempunyai rasa tanggung jawab akan hilangnya nyawa anak manusia," ucapnya kesal

Seandainya saja pada waktu kejadian cepat terpantau maka hal tersebut kemungkinan bisa diselamatkan, Dan berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, bahwa jika kejadian itu dari jam 06,30 WIB, pagi dan baru diketahui pada pukul 13.30 WIB, apakah hal tersebut tidak bisa di katakan sebuah kelalaian," pungkasnya 

Lalu kemana fungsi dari Kemenag Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten terkait Pengawasan sesuai dengan UU No : 18 tahun 2009.atau kah cuma Seremonial belaka 


(Ari Ariyanto)