Kembali Jajaran Mapolsek Kresek Polresta Tangerang, Amankan Pelaku Tindakan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kembali Jajaran Mapolsek Kresek Polresta Tangerang, Amankan Pelaku Tindakan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

DELIK HUKUM
Rabu, 10 Agustus 2022





KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Seorang pria berinisial S, 27 tahun, disebut - sebut telah melakukan tindakan Rudapaksa seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kresek Kabupaten Tangerang. Pelaku saat ini meringkuk di jeruji besi sel penjara Mapolsek Kresek Polresta Tangerang (10/08/2022).

"Saya mah ga habis fikir kok tega gitu saudara sendiri,” kata orang tua korban yang minta namanya tidak ditulis kepada kepada Awak Media 

Ia menceritakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 31 Juli 2022 silam. Mulanya, korban sedang menginap di rumah sepupunya. Sekitar pukul 02.00 dini hari, sepupu dari teman korban memasuki kamar korban ketika sedang terlelap tidur," ungkapnya.

Di lansir dari kabar6.com, bahwa pihak Kepolisian menyarankan agar kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini diusut sampai tuntas,"Belum selesai kasus ini iya... juga belum disidang. Pelakunya sampai saat ini masih ditangani pihak Polsek Kresek Polresta Tangerang,” ujar ibu korban

Perlu diketahui jika pihak keluarga berharap nantinya majelis hakim dapat memberikan hukuman seberat - beratnya terhadap S. Meski pun diakui bahwa pihak keluarga pelaku telah mencoba menempuh jalur damai dan musyawarah," ucap keluarga korban 

“Phak keluarga pelaku pernah berupaya minta untuk damai, akan tetapi kami akan terus akan lanjutkan ketahap proses hukum kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Osman Sigalingging SH ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menahan S. Pekan ini ia berencana konsultasi ke Kapolresta Tangerang untuk minta arahan apakah kasus ini boleh dirilis atau tidak.

Karena ini kasus Asusila anak dibawah umur, tentunya hal ini sifatnya sangat sensitif,” terang Osman Sigalingging SH

Bahkan waktu kita berkunjung ke sana, tampak korbannya baik - baik saja dan masih Stabil Aktivitasnya, oleh karena itu untuk selanjutnya kita meminta juga kepada pihak Pemerintah Daerah (red.Kecamatan Kresek) yakni pendampingan dari P2TP2A, untuk selalu berkoordinasi serta memberikan bantuan terhadap korban ,” papar Osman

Ia pun bilang, jika Team Penyidik Polsek Kresek juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, mengenai penanganan Trauma healing nya,"pungkasnya


(Ari Ariyanto)