Diduga PT Elite Sinar Abadi Resmi Dilaporkan LSM Seroja Indonesia

Diduga PT Elite Sinar Abadi Resmi Dilaporkan LSM Seroja Indonesia

DELIK HUKUM
Rabu, 31 Agustus 2022





KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Akhirnya secara Resmi LSM Seroja Indonesia kembali melaporkan PT Elite Sinar Abadi (ESA) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten (31/08/2022)
 
Dalam keterangannya Taslim Wirawan SH selaku Ketua LSM Seroja Indonesia, membenar laporan tersebut. Adapun laporan kami kali ini adalah perihal tentang PT.Elite Sinar Abadi (ESA) akan ketidak jelasan sikap Management Perusahaan soal upah karyawan dan hanya pada kisaran upah Rp. 92.380 /hari, serta tidak pernah mereka di daftarkan sebagai peserta BPJS," terangnya 

Selama ini diduga PT. Elite Sinar Abadi (ESA) yang beralamat diwilayah Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan bergerak pada usaha Garmen, serta mempekerjakan karyawannya kurang lebih 300 orang, memang sejak berdiri selalu menuai kontroversi juga sering menabrak semua aturan aturan yang ada. 

Dengan No Surat Laporan : 210/LAPDU/DPP-SEROJA INDONESIA/VIII/2022, juga melaporkan perusahaan tersebut yang selama ini tidak pernah melakukan pelaporan berkala ke Disnaker Kabupaten, terkait gaji/upah, jumlah karyawan, jam lembur karyawan, jam kerja karyawan, dan PKWT yang di terapkan," ungkap Taslim Wirawan SH 

"Kami hanya meminta kepada Disnaker Provinsi Banten atau seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan segera turun dan memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan tersebut, jika perlu sampai ke pembekuan dan pencabutan ijin operasional perusahaan," jelasnya

"Secara resmi Atasnama Lembaga Swadaya Masyarakat Seroenting Jaya Indonesia (LSM Seroja Indonesia) mengadukan PT. Elite Sinar Abadi ke Disnaker Provinsi Banten (red.Binwasnaker) atau seksi yang membidangi Penegakan Hukum Ketenaga kerjaan)," tegas Taslim Wirawan SH

Hal tersebut kami ambil karena secara aturan atau Bersurat ke UPT Ketenagakerjaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang, sudah kami tempuh dan lakukan," ucapnya

Perlu diketahui, Sebenarnya dari pengawas Kabupaten Tangerang sudah beberapa kali mendatangi perusahaan dan melakukan pemanggilan, namun hal tersebut dianggap, "Masuk kuping kanan, Keluar kuping kiri" oleh pihak Management Perusahaan

Bahkan dari keterangan dari Yudi dan Ibu Wilis mereka sudah pernah mengirimkan Nota pemeriksaan ke Disnaker Provinsi namun sampai saat ini belum ada kejelasan, bahkan pihak dari perusahaan seolah - olah kebal hukum dan merasa ada orang dalam yang memback up perusahaan tersebut," ujarnya mengakhiri

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. 
Red 
(Ari Ariyanto)