KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kapolsek Cisoka, Polresta Tangerang AKP Nurrokhman membenarkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 sekira pukul 06:25 WIB. Saat itu terduga pelaku ER yang berada di asrama kamar 8 tiba-tiba datang ke kamar 6 tempat korban berada dengan tujuan hendak mencari siswa yang bernama D. Namun D yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi bersama korban B kemudian didobrak dan pintu kamar mandi mengenai korban.
Korban yang tidak terima dengan tindakan terduga pelaku kemudian keluar dari kamar mandi dan terjadi perkelahian di dalam kamar yang kemudian pelaku pergi setelah dilerai oleh teman-temannya.
“Terduga pelaku mendobrak pintu kamar mandi dan mengenai korban, korban tidak terima dan terjadi perkelahian,” kata AKP Nurrokhman saat dikonfirmasi dellik.id via telepon, Senin (8/07/2022).
Lanjut Nurrokhman, korban yang masih merasa tidak terima dengan perlakuan dan tindakan korban kemudian mengolok-oloki terduga pelaku hingga membuat terduga pelaku kembali mendatangi korban dan menendang kepala hingga leher korban.
“Korban saat hendak memakai celana ditendang muka sebelah kanannya dan leher bagian belakang oleh terduga pelaku hingga tersungkur dan setelah itu ditinggalkan,” ujarnya.
Saat itu, korban yang sakit akibat tindakan terduga pelaku tidak bisa masuk kedalam kelas untuk mengikuti pelajaran, hingga pada saat jam istirahat teman-teman satu kamarnya datang menghampiri dan mendapati korban sudah tidak sadarkan diri.
Saat teman-teman satu kamarnya datang melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan melaporkannya ke Ustaz, kemudian dibawa oleh Ustaz ke klinik terdekat hingga dinyatakan oleh dokter sudah meninggal dunia dan dilanjutkan ke RSUD Balaraja untuk memastikan kondisi korban,” ungkapnya.
Saat ini, jenazah korban tengah berada di RSUD Balaraja untuk dilakukan Otopsi atas permintaan keluarga, dan orang tua korban pun melaporkan peristiwa yang dialami putra tercintanya ke Mapolresta Tangerang.
“Orang tua meminta jenazah anaknya diotopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian anaknya dan kasus ini ditangani Polresta Tangerang,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Rawa Burung mewakili keluarga korban, Damhuri Boyo mengatakan, bahwa pihak keluarga mendapati informasi anaknya sakit dari teman satu kamar korban sekira pukul 15:00 WIB. Keluarga pun menyayangkan atas kelalaian pihak sekolah yang tidak mengawasi santri apalagi saat santri diketahui tidak berada di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar.
“Keluarga menitipkan anak di sekolah favorit untuk mendapati hasil terbaik untuk anaknya, malah dapat hal seperti ini, yang pasti sangat kecewa,” ungkap pria yang juga pernah menitipkan anaknya di ponpes tersebut.
Pihaknya pun berharap, terduga pelaku dapat dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara ini, serta pihak yayasan pondok pesantren Daar el-Qolam pun dapat mempertanggungjawabkan peristiwa ini.
“Keluarga minta Polisi (Polresta Tangerang_red) dapat segera memproses hukum pelaku dan pihak sekolah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian,” harapnya.
Terpisah, salah satu guru di pondok pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Ustaz Islah mengatakan, bahwa pada saat perkelahian tersebut terjadi, pihak pondok tidak mengetahui kejadian tersebut, serta pada saat di kelas teman-teman satu kamar dengan korban tidak memberikan informasi akan kejadian yang dialami oleh korban.
“Pihak sekolah dapat kabar setelah jam istirahat dan sebelumnya tidak ada laporan apa-apa,” pungkasnya.
Sumber: xbintangindo.com Senin, 08 Agustus 2022.