KABUPATEN TANGERANG, DELIK HUKUM - Dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar ( Pungli) kasus program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih SH saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.(05/07/2022)
Hanya saja karena saat ini Kejari Kabupaten Tangerang tengah fokus ke kasus lain, makanya dugaan pungutan liar PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan agak tersendat, namun secara bertahap tetap akan terus berjalan.
"Kita telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik," kata kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Peeintah Penyelidikan ( Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang oleh Taslim Wirawan Ketua LSM Seroja Indonesia
"Oknum Kepala Desa Kayu Agung yang sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat Surat Akta Jual Beli (AJB) tanah," Taslim Wirawan SH.
Padahal jelas, secara aturan Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli ( AJB), dan sosialisasi kepada Panitia PTSL serta Pemerintahan Desa telah dilakukan, namun tetap saja tindakan oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya," ungkapnya
Hal itu telah kami laporkan kepada, Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang dan telah diterima aduan LSM Seroja Indonesia, tentang adanya pungli PTSL dari warga Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan sebanyak 60 warga serta melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu," tandasnya
(Ari Ariyanto)