Media Delik Hukum. Com - Pemerintah meresmikan penggunan NIK sebagai NPWP mulai 14 Juli 2022.
Transisi penggunaan NIK akan berlangsung sampai 2023 dan berlaku secara penuh per 1 Januari 2024.
Kekinian, muncul pertanyaan apakah semua orang yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan mereka tidak otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak.
“Ada kehebohan seolah-olah setiap orang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No,” terangnya, dalam unggahan Instagram @prastowoyustinus, dikutip Rabu (27/7/2022).
Kemudian Prastowo menjelaskan dalam UU Perpajakan telah mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Menurut Prastowo, orang dengan penghasilan di bawah angka tersebut tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Prastowo menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP itu justru mempermudah administrasi bagi masyarakat maupun pemerintah.
Pasalnya, masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas.
Sementara itu, pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan pelayanan masyarakat karena menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan hal senada dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat orang pribadi membayar pajak.
Menurut Sri Mulyani, pajak memiliki prinsip keadilan sehingga orang yang belum memiliki income maka tidak wajib membayar pajak.
Di sisi lain, Prastowo juga menjelaskan bahwa NPWP lama masih berlaku.
NPWP tersebut nantinya akan diberi tambahan angka 0 di depan 16 digit dan NIK juga bisa dipakai secara bersamaan.
Red. Khondoy Soja