Diduga Mal Praktik Oleh Salon Kecantikan di Solear, Konsumen Lapor Ke YLPK PERARI

Diduga Mal Praktik Oleh Salon Kecantikan di Solear, Konsumen Lapor Ke YLPK PERARI

DELIK HUKUM
Sabtu, 16 Juli 2022




Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Sebelumnya SA, seorang konsumen di sebuah salon kecantikan di Kab.Tangerang melaporkan Salon Kecantikan di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kepada YLPK PERARI (Lembaga Perlindungan Konsumen Pejuang Anak Negri ) terkait dugaan korban kelalaian dan menuntut dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Sabtu (16/7/2022).


Solihin Dari YLPK PERARI akan menerima laporan konsumen atas dugaan mal peraktik yang dilakukan oleh salon skar tersebut dan akan menindak lanjuti ke ranah hukum sebagai bantuan hukum kepada konsumen yang di dzolimi. 

Korban mengaku perawatan salon tersebut membuat dirinya mengalami kerugian.

Peristiwa berawal pada Senin 11 Juli 2022 saat dirinya datang ke salon kecantikan tersebut dengan tujuan untuk melakukan perawatan Rambut.

SA mendapatkan pelayanan seperti pelanggan pada umumnya dan meminta pemilik salon untuk memberikan produk perawatan rambut yang bagus dan sesuai.

Kemudian pemilik salon melayani yang bersangkutan dengan memberikan produk perawatan rambut yang terbagus yang dimiliki salonnya.

tidak berselang lama korban merasakan kulit kepala dan wajah bagian atas memerah dan perih seperti rasa terbakar serta mengalami kerontokan pada rambutbya sehingga semakin hari semakin rontok.

"Setelah selesai kesalon malamnya kok rambut saya jadi rontok dan banyak yang terbuang seperti mati gitu"kata SA

Kemudian saya chat Si ibu salon dan di suruh datang kembali ke salon, 13 Juli 2022, akan tetapi setelah sampai salon malah dia marah-marah seperti tidak terima, " tutur SA bercerita 

"Saya mengalami panas dan sakit kuli kepala dan rontok pada rambut dan saya merasa dirugikan, "lanjutnya.

Sampai berita ini terbit pemilik salon sekar belum bisa di komfirmasi terkait hal tersebut. 



(Red. Doy/tim