Lsm Seroja Indonesia Menyoroti Maraknya Bangli di Bantaran Sungai Cidurian, Samping Kantor Camat Balaraja

Lsm Seroja Indonesia Menyoroti Maraknya Bangli di Bantaran Sungai Cidurian, Samping Kantor Camat Balaraja

DELIK HUKUM
Kamis, 30 Juni 2022





KABUPATEN TANGERANG, DELIK HUKUM - Marak nya bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai Cidurian yang berada di samping Kantor Kecamatan Balaraja tanpa mengantongi izin resmi. Hal tersebut membuat Taslim Wirawan SH, Ketua LSM Seroja Indonesia angkat bicara saat di komfirmasi Awak media.

Menurutnya, "Harusnya tidak ada bangunan yang berdiri atau pun melakukan aktivitas komersil di bantaran sungai Cidurian yang mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Daerah Pronvisi dibawah naungan Balai Besar C3 (red.Ciliwung Cisadane, Cidurian),"Ujar Taslim Wirawan .

Dirinya menjelaskan kalau berdiri bangunan diatas lahan Negara dan Pemerintah ketika sudah muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu hanya bersifat tentatif.

“Artinya ketika Pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikanya,”Ucap Taslim (30/06/2022)

"Saya yakin dan berpendapat bahwa kontek di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset Pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakai nya.

“Sudah jelas rata - rata tidak ada surat tanahnya kaya hak guna pakai," Tutur Taslim kepada Awak Media 

Sebetulnya hanya dibutuhkan sebuah kesadaran bagi masyarakat yang berusaha dan berdomisili disitu harus mempunyai kesadaran agar siap menyerahkan lahanya kepada Pemerintah, jika dibutuhkan,” sambungnya.

Oleh karena itu Saya pun menegaskan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke Pemerintah Daerah yang menghasilkan PAD. Ia memberi saran kepada Pemerintah Daerah setempat untuk segera diambil tindakan yang tepat," ungkapnya

“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal, Maka saran saya pihak Pemerintah Daerah setempat harus segera di eksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak Pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut," papar Taslim kepada Awak Media.

Sekarang kan retribusi ke Pemerintah harus ada rekening khusus. Kemudian masuk kedalam PAD itu diatur. Justru kalau ada seperti ditemukan jatah, harus segera ditindak dan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Tampa alasan siapa pun dia, Status nya orang hebat, jika lahan tersebut dikelola secara tidak legal,” pungkasnya



(Ari Ariyanto)