KABUPATEN TANGERANG, DELIK HUKUM - Sejumlah masyarakat Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri,Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan dipasangnya spanduk bertuliskan dilarang masuk tanpa izin yang ditempel pada pintu gerbang Kantor Desa, Selasa (28/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB
Saat Awak Media menerima informasi terkait hal itu, langsung mengecek kebenarannya, dan benar adanya, Spanduk tersebut diduga dipasang oleh pihak Kuasa Hukum yang mengklaim pemilik tanah atas lahan yang didirikan untuk Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang
Dalam spanduk berwarna putih berukuran 1X2 meter tersebut bertuliskan PERHATIAN: TANAH INI DALAM PENGAWASAN KALINGGA LAW OFFICE (KUASA HUKUM PEMILIK TANAH – TN. SUGIANTO) Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI No.3346/K/PDT/2022. DILARANG MASUK TANPA IZIN, Perbuatan Menguasai, Memasuki, Menyewakan, Merusak, Menghilangkan Tanda Batas Pagar Tanah, Diancam Pidana Pasal 551, 167, 170, 385 dan 389 KUHP.
Saat di temui Kepala Desa Buaran Jati Anis Wiwaha membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut. Pihaknya mengaku telah diberikan informasi oleh pihak kuasa hukum pemilik tanah tersebut terkait akan dipasangnya spanduk tersebut," jelasnya
“Benar, tadi saya berkomunikasi di WhatsApp dan Kuasa hukum juga bilang kalau mau pakai harus izin dulu,” kata Anis (28/06/2022).
Disinggung terkait aktivitas pelayanan Desa, Anis mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kecamatan. Namun pihaknya juga akan memastikan segala aktivitas pelayanan selalu dikedepankan demi masyarakatnya," ungkapnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Kalingga Law Office saat dihubungi Awak Media belum menjawab telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan
(Ari Ariyanto)