Kabupaten Tangerang, DELIK HUKUM -
Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang meminta Kasi Ekbang Kecamatan Jayanti tinjau lokasi proyek drainase yang dikerjakan oleh CV Edi Nuraeni Karya dan CV Jayanti Agung Perkasa di Kampung Rancaleutik RT 01 RW 01, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/4/2022).
Proyek drainase tersebut banyak sekali kejanggalannya, sehingga kami meminta agar Pemerintah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kecamatan Jayanti jangan diam ditempat, seakan-akan tutup mata dengan adanya kejanggalan tersebut.
" Hal tersebut diucapkan Deni Herawan SE selaku ketua Ormas BBP DPC Kabupaten Tangerang, Senin (18/4/2022).
Lanjut Deni bahwa proyek drainase tersebut dikerjakan oleh dua CV dan kejanggalannya begitu fatal.
" Untuk CV Edi Nuraeni Karya pekerjaannya asal jadi saja, masa pengerjaan pemasangan batunya sepanjang 90 M' tidak digali lagi, trus tinggi antara bangunan kiri dan kanannya tidak sama rata, ditambah pemasangan batunya tidak rapih, " Ucapnya.
Sambung Deni bahwa untuk proyek yang satunya dikerjakan oleh CV Jayanti Agung Perkasa juga mengalami kecurangan.
" Proyek yang dikerjakan CV Jayanti Agung Perkasa yang panjangnya 55 M' juga janggal sekali, proyek tersebut dibangun numpang dengan bangunan yang lama, seharusnya bangunan lama dibongkar agar bangunan barunya memiliki kekuatan, dan kami akan periksa semua pekerjaan yang sebanyak 16 titik di wilayah kecamatan Jayanti, " Katanya.
Deni mengatakan, jika PPTK kecamatan Jayanti diam ditempat maka dirinya akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Tanggerang.
" Dengan bukti-bukti yang ada, kami akan layangkan surat ke Kejari kabupaten Tanggerang agar pelaksananya diperiksa, " Urainya.
Red. Khondoy Soja