Kejadian bermula, saat ke dua orang wartawan dari BhinnekaNews, dan FaktaIndonesiaNews.com melakukan perjalanan pulang setelah tugas liputan di Tigaraksa, dan saat melintasi Jalan Raya Cangkudu - Cisoka, kedua orang wartawan melihat beberapa anak anak muda sedang nongkrong didalam Toko obat bermodus toko kosmetik yang berada di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Sesaat hendak dikonfirmasi, penjaga toko menyambut wartawan dengan menunjukkan wajah muram, dan penjaga toko mengambil uang Rp.10.000 dua pecahan 5 ribuan meletakkan di etalase.
Penjaga Toko mengaku bernama Teja tersebut mengatakan, "Ini buat kamu, kalau ga mau ya udah pergi kata Teja yang sebelumnya tidak mau menyebutkan namanya.
"Buat apa emang namanya, kata Dia Singkat, Saya sudah koordinasi dengan bapak Yudi, ucapnya Ketus.
Kemudian saat wartawan mengambil foto, anak yang tengah nongkrong didalam Toko yang diduga bagian dari penjual obat malah menantang dan mengintimidasi pertanyaan wartawan, dan nyaris menyerang, "Kurang banyak fotonya, sini foto lagi, foto dan video yang bagus," kata nya sambil marah marah.
Selanjutnya, dia pun menelpon seseorang dan meminta wartawan tidak pergi dan kabur, " Tunggu, kalau kamu Laki laki, jangan kabur, jangan lari, lelaki jangan jadi pengecut, kata dia Emosi,
Melihat gelagatnya yang emosional, dua orang wartawan langsung pergi menghindari keributan yang lebih besar dan kemungkinan akan membahayakan melihat penjaga toko tersebut mengepalkan tangan dan berusaha mendekati wartawan.
Dari kejadian tersebut, kedua Wartawan ini berencana membuat laporan ke pihak berwajib, karena mendapatkan intimidasi serta mendapatkan ancaman, dan juga merupakan penghalangan tugas jurnalistiknya.
Terpisah Angga Apria ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast ) saat dimintai tanggapannya mengatakan akibat terlalu dibiarkan oleh Aparatur Penegak Hukum dan Instansi pengawas obat dan makanan maka semakin marak peredaran obat-obat keras daftar G khusunya di Kabupaten Tangerang dan umumnya di Provinsi Banten.
" Kami akan sikapi dengan serius sikap dan perilaku pedagang atau pengedar obat jenis Tramadol dan Hexymer yang sudah melecehkan profesi wartawan atau melakukan intimidasi terhadap wartawan karena sikap dan perilaku pengedar obat daftar G bernama Teja sudah merendahkan harkat dan martabat wartawan maupun insan pers, kami akan dorong rekan kami yang mendapatkan perilaku tidak menyenangkan untuk membuat laporan polisi atau laporan pengaduan kepada pihak berwajib dengan dasar Undang - undang pers No 40 Tahun 1999. Karena jelas Setiap yang menabrak undang-undang konsekuensinya adalah pidana," ucapnya.
Red.