LEBAK, DELIK HUKUM - Pemilik Perusahaan PT Mitra Jaya Mining (MJM) yang bergerak dibidang usaha tambang minerba pasir di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Undang-undang no 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang tambang minerba.
Hal tersebut dikatakan Herdi Sudrajat selalu Ketua Tim investigasi pencari fakta Badak Banten Perjuangan (BBP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak-Banten, Senin (14/3/2022).
Lanjut dia bahwa PT MJM dapat di pidana.
" Bagi perusahaan tambang minerba yang tidak memiliki dokumen perizinan dapat di sanksi pidana seperti yang tertuang pada Pasal 158 hingga 164.
Sebagimana sanksi pidana pasal 158 dapat di pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100. 000.000.000 ( seratus milyar rupiah).
Selain itu dapat di sita atau di rampas aset barang yang di gunakan sebagai alat untuk melakukan penambangan dan keuntungan dari hasil penjualan barang minerba tersebut, " Ucap Herdi.
Lebih lanjut Herdi Sudrajat mengatakan bahwa selain dapat di pidana atas pelanggaran undang-undang minerba, perusahaan tambang minerba PT MJM juga dapat di pidana dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
" PT MJM juga dapat di jerat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Karena dilokasi tambang banyak jerigen berukuran 35 liter berwarna biru yang berisi solar subsidi dari SPBU yang digunakan perusahaan untuk pengisian alat beratnya.
Dan kami sudah mengantongi bukti-bukti perusahaan ketika membeli solar di SPBU, " Kata Herdi.
Di tempat terpisah Iip selaku Wakil Direktur PT MJM dihadapan awak media mengatakan dirinya mengakui jika PT MJM belum memiliki dokumen perizinan berdasarkan Undang-Undang minerba. Dan juga mengakui dalam kegiatan tambang, perusahaan menggunakan BBM Subsidi.
" Sudah lama pihak kami mengajukan perizinan, namun baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak, untuk bahan bakar alat berat, kami gunakan solar SPBU dan Solar Industri, " Terangnya.
Red. Khondoy Soja
Sumber: mitrapol