PT. Adira Finance di Sambangi LSM dan Ormas se-Kota Serang

PT. Adira Finance di Sambangi LSM dan Ormas se-Kota Serang

DELIK HUKUM
Kamis, 17 Maret 2022




Kota Serang, DELIK HUKUM - Diduga akibat adanya penarikan satu unit mobil oleh oknum matel kepada salah seorang debitur di jalan secara paksa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) menyambangi dan melakukan aksi di depan kantor PT Adira Dinamika Multi Finance, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (17/03/2022).

Aksi damai yang dilakukan oleh 10 organisasi masyarakat LSM dan Ormas se-Kota Serang tuntut oknum Debt Colector atau matel yang sudah semena-mena menarik secara paksa yang mengatasnamakan Debt Colector atau Mata Elang (matel) PT Adira Dinamika Multi Finance untuk segera mengeluarkan unit dan meminta maaf kepada Debitur dan tidak mengulanginya lagi. 

Hal tersebut diucapkan Jaya Soepena, S.H., selaku Koordinator massa di depan PT Adira Dinamika Multi Finance, (17/03/2022). 

Lanjut dia, " Karena ini salah satu tindakan yang melanggar hukum dan melanggar ketentuan pasal 365 perbuatan tidak menyenangkan mengambil hak orang lain dengan merampas secara paksa di jalan,” ujarnya.

Soepena meminta kepada pihak PT Adira Dinamika Multi Finance untuk cepat menindak lanjuti kejadian ini dan jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang sangat merugikan masyarakat.

" Dan saya juga berharap kepada aparat kepolisian dapat menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang dilakukan oknum debt colector atau matel di Kota Serang,” tegasnya.

Jaya Soepena juga berharap aksi damai tersebut dapat membuat jera perusahaan finance. 

" Aksi damai yang kita lakukan bisa memberi efek jera kepada perusahan-perusahan Finance di Kota Serang Banten dan bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang fidusia yang menjadi patokan perusahaan lesing agar tidak semena-mena terhadap masyarakat, " Tutupnya. 

Red. Arifin