Polsek Cikeusal Bubarkan Organ Tunggal di Masa PPKM Level-3

Polsek Cikeusal Bubarkan Organ Tunggal di Masa PPKM Level-3

DELIK HUKUM
Minggu, 06 Maret 2022




Kabupaten Serang, DELIK HUKUM - Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Cikeusal menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal di Kampung Cilayang Guha, Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (05/03/2022) pukul 20.45 WIB.

Hiburan tersebut diberhentikan dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 Covid-19 sesuai intruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022.

Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, S.H., menugaskan Bhabinkamtibmas Briptu Agus Suzatnika dan Anggota Piket Mako Aipda Iwan R dan kawan-kawan untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal.

" Kami mendapatkan informasi adanya hiburan organ tunggal yang mengundang kerumunan di tempat hajatan di Desa Cilayang Guha, yang pada saat ini diberlakukan PPKM Level-3 Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang PPKM Level-3 Corona Virus Disease 2019, " Ucap Kapolsek.


Ditempat terpisah Briptu Agus Suzatnika selaku Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha menjelaskan bahwa telah dilaksanakan himbauan kepada Sohibul hajat yang disertai hiburan orgen tunggal yang menimbulkan kerumunan.

" Kami berikan himbauan di lokasi hajatan yang dibantu oleh Anggota Polsek Cikeusal yang piket dan didampingi Kepala Desa Cilayang Guha, agar dapat menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal yang mengakibatkan timbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu, " Kata Agus.

Lanjut Agus bahwa hiburan orgen tunggal tersebut tidak ada pemberitahuan serta tidak ada ijin keramaian yang dilakukan oleh Sohibul hajat.

" Kami mendatangi dan memberitahukan ke sohibul hajat agar menghentikan hiburan orgen tunggal tersebut karena akan mengundang keramaian atau kerumunan oleh masyarakat diluar undangan.

Dan juga hiburan orgen tunggal tersebut tidak ada pemberitahuan serta tidak ada ijin keramaian yang dilakukan oleh sohibul hajat.

Acara hiburan orgen tunggal tersebut tidak layak dilaksanakan karena pada saat ini massa pandemi Covid-19.

Banyak orang yang terinfeksi Covid-19 apalagi dengan adanya varian baru Omicron yang penyebarannya begitu cepat dan akan menimbulkan clauters Covid-19," Ungkap Agus.

Sambung Agus bahwa petugas akan pergi setelah perlengkapan dibereskan semuanya.

" Kami akan pergi dari tempat hajatan, dengan syarat, apabila orgen tunggal dan perlengkapan lainnya sudah dibereskan dari panggung hiburan," ucap Briptu Agus dengan tegas.

Ditempat yang sama, Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa sebagai Kades dirinya bertanggung jawab memberikan himbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)

" Kami bertanggungjawab dan menghimbau agar masyarakat mematuhi Prokes Covid-19 dengan beradaptasi kebiasaan baru dengan cara mematuhi 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 apalagi adanya varian baru Omicron dengan cara pencegahan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, hindari kerumunan dan sebagainya agar kedepannya masyarakat mengerti. Sebab ini semua demi kebaikan kita bersama, " Terang Kades

Di lokasi, Umar selaku sohibul hajat mengatakan dirinya memohon maaf kepada petugas dari Polsek Cikeusal atas kejadian ini dan akan mengikuti himbauan dari Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha dan Kepala Desa Cilayang Guha serta akan mentaati Prokes Covid-19 dalam pelaksanaan hajatan ini.

" Kami memohon maaf kepada petugas kepolisian dan kepala desa, atas kejadian ini, " Singkatnya.

Red. Khondoy Soja