Cilegon, DELIK HUKUM - Polres Cilegon Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di halaman Polres Cilegon, Rabu (09/03/2022).
Kasus perdagangan manusia itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dan dua orang pelaku perdagangan orang berhasil ditangkap yaitu HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.
Sigit Haryono kemudian menjelaskan awal kronologis kejadian. "Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/02/2022) yang lalu di rumah tempat tinggal pelapor yang didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik," ujar AKBP Sigit Haryono.
Sebelumnya, kata Sigit, korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut. Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin. Korban justru dibawa pelaku ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Korban menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," katanya.
Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan. Setelah diselidiki polisi, kasus itu ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.
"Pada awalnya kami Polres Cilegon menerima laporan penculikan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Selanjutnya petugas berangkat ke Pekanbaru-Riau, setibanya disana petugas menemukan korban berada di sebuah warung makan, yang mana warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru," kata AKBP Sigit Haryono.
Selanjutnya pada (21/02/2022) Satreskrim Polres Cilegon berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru-Riau dan berhasil menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni.
"Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Untuk pelaku HF karena diduga kuat menjual gadis tersebut. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit handphone, kemudian 1 lembar hasil print out rekening Bank BCA saksi.
Terakhir Sigit mengajak masyarakat segera membuat laporan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa dan menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang dialirkan melalui media sosial. Red.