Kabupaten Tangerang, DELIK HUKUM -
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroenting Jaya (Seroja) mempertanyakan sejauh mana fungsi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang.
Apakah Perbup nomor 47 tahun 2018 benar-benar diaksanankan?
Sangat disayangkan Perbup tersebut lemahnya dalam pengawasan ditingkat bawahnya.
Apakah produk peraturan tersebut hanya untuk ajang setor sana setor sini yang ujung-ujungnya hanya jadi asas manfaat bagi segelintir oknum?
Hal tersebut diungkapkan Taslim Wirawan pada keterangan pers tertulis, Minggu (27/3/2022).
Lanjut Taslim, dirinya meminta Bupati Tangerang memanggil aparatur yang terkait guna merevisi dan menjalankan fungsi perbup tersebut.
" Bapak Bupati harus tegas dan memanggil aparatur terkait menjalankan fungsi dan tugasnya, jika perlu perbup tersebut direvisi, kalau tidak adanya ketegasan, sebaiknya perbup tersebut dihapuskan saja jika ujung-ujungnya dijadikan asas pemanfaatan, " Kata Taslim.
Sambung Taslim bahwa kendaraan truk tanah, batu, dan pasir semangkin merajalela melenggang masuk di siang hari bolong.
" Kini semakin bebasnya mobil tanah dan mobil pengangkut hasil tambang masuk kewilayahan kabupaten Tangerang begitu tidak teraturnya, seolah-olah kebal hukum akibat tidak adanya ketegasan, " Ucap Taslim.
Dari pantauan LSM Seroja dilapangan sering melihat petugas perbatasan Pos Sertang di kampung Pajagan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, hanya terlihat duduk pura-pura tidak melihat disaat kendaraan truk tanah, pasir dan batu melintas.
" Sering kami melihat petugas perbatasan atau yang lainya hanya terlihat duduk-duduk santai dan pura-pura tidak melihat di saat mobil-mobil tersebut lewat," Tutup Taslim.
Sampai berita ini terbit dinas terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja