Diduga Lapak Penimbun BBM Solar Berubsidi, APH Kota Serang Diminta Bertindak

Diduga Lapak Penimbun BBM Solar Berubsidi, APH Kota Serang Diminta Bertindak

DELIK HUKUM
Rabu, 30 Maret 2022



Kota Serang, DELIK HUKUM -
Lagi-lagi diduga kembali terjadi lapak penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah penyanggah industri jalan lingkar selatan Kecamatan Keramatwatu, Rabu (30/3/2022). 

Kendaraan yang masuk ke lapak kencingan berbentuk mobil tangki, dalam waktu sehari sekitar 3 mobil tangki secara bergantian dengan jeda waktu yang sudah diatur pada saat masuk kelapak. 

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya sering melihat rutinitas kegiatan di lapak tersebut. 

" Saya sering sekali melihat mobil tangki yang masuk ke dalam lapak tersebut, bahkan rata-rata dalam sehari bisa 3 kali mobil tangki membawa solar masuk ke lapak itu, " Ucapnya, sambil jari telunjuknya mengarah ke lapak, Rabu (30/3/2022). 

Dari hasil investigasi awak media di lokasi diduga lapak kencingan solar bersubsidi ditemukan puluhan drum berukuran 200 liter untuk menampung kencingan solar. 

Sebagai informasi. 

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Red. Nur Arifin