DELIK HUKUM - Program Sembilan Bahan Pokok (Sembako) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 sebesar Rp. 200.000., perbulan. Pastikan uang yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp.600.000., untuk periode bulan januari, februari dan maret di tahun 2022 ini.
Dengan kisaran sebesar Rp.600.000., KPM dapat membelanjakan atau membeli Sembako di warung mana saja.
Bila ada oknum, baik dari oknum kantor Pos Indonesia, oknum Koordinator Lapangan (Korlap), oknum pejabat setempat, atau oknum Dinas Sosial (Dinsos) dan lain-lain yang memotong atau meminta sumbangan dari dana BPNT.
Peserta KPM atau siapa saja yang mengetahui adanya hal seperti yang disebutkan diatas, dapat melaporkan bukti pelanggaran ke nomor whatsapp, baik PT Pos Indonesia (Persero) dengan nomor whatsapp 0812-2333-0332 dan atau Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor whatsapp 0811-10-222-10.
Red. Khondoy Soja