Polres Serang Gencarkan Vaksinasi Demi Memutus Penyebaran Virus Covid-19

Polres Serang Gencarkan Vaksinasi Demi Memutus Penyebaran Virus Covid-19

DELIK HUKUM
Kamis, 24 Februari 2022




Kabupaten Serang, DELIK HUKUM - Polres Serang laksanakan vaksinasi serentak anak Usia 6 sampai 11 Tahun di SDN 2 Koper Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (24/02/2022).

Kegiatan tersebut guna memutuskan mata rantai virus Covid-19 dan varian Omicron. Presisi ini serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia bersama Kapolri melalui Video Conference. 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kegiatan vaksinasi Presisi ini dalam rangka mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19. 

" Memutuskan mata rantai virus Covid-19, terutama varian Omicron yang penyebarannya sangat tinggi, " Ucap Yudha. 

Yudha berkata kegiatan vaksinasi Presisi ini serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia bersama Kapolri melalui Video Conference. 

" Target sasaran vaksinasi untuk hari ini Polres Serang Polda Banten mentargetkan sebanyak 300 orang, dan yang akan divaksin harus melalui pendaftaran, Screning, Vaksinasi dan Observasi," kata Yudha.

Lebih lanjut Yudha menghimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melakukan vaksinasi. 

Red. Khondoy Soja